MAKALAH TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI TENTANG INFRINGEMENTS OF PRIVACY
TUGAS PERTEMUAN 15
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kelas :
12.6E.25
Disusun Oleh:
ANDRE PUTRA
WIBOWO 12180414
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga
pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku
yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Infringements
of Privacy”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan
nilai tugas makalah pertemuan ke-13 dan ke-14 pada Program Diploma Tiga (DIII)
Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Cengkareng.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok
menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga
terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum
sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para
pembaca.
Jakarta, 02 Juli 2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
2.2.
Pengertian Cyberlaw
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Infringements Of Privacy
3.2.
Faktor Penyebab Infringements Of Privacy
BAB IV
PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan menuju
masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih
terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan
hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi
dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang
berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk
serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya
mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga
terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak legal.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa
pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai
“any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,
investigation, or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the
transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek–aspek
pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa
depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringements Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan
seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak
dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan
untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan
individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan
satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan
personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri
mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi
tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan
Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right
to Privacy” di Harvard Law Review tahun
1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di
tahun 1888 menggambarkan “Right to Privacy”
sebagai “Right to be Let Alone” atau
secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak
atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang
untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan
dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang
merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal
dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam
dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan
berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang
meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada
khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan
dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan
usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan
Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di
Indonesia.
3.2. Faktor Penyebab Infringements Of Privacy
A.
Kesadaran
Hukum
Masyarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information ini
menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang
diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni
proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman
yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
- Faktor Penegakan Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
- Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat
ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak
pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan
hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang
mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
B.
Contoh Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen
yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya
pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah
mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
- Melakukan penyadapan informasi.
Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
- Melakukan penggadaan tanpa ijin
pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering
terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
- Melakukan pembobolan secara sengaja
ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized
Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang
berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
- Memanipulasi, mengubah atau
menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau
kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage,
dan Extortion. Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya.
- Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
- Google telah
didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan
orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang
diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC),
adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang
melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober
lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh
menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser
milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan,
pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil
informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah
setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang
pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar
instruksi FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya. Dalam proses
peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan
reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan
seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas
kebebasan
gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan
bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak
selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk
terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan
subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari
terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana
disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas
pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh :
- Pelanggaran terhadap privasi
Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa
izin dari Tora.
- Pelanggaran terhadap privasi
Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan
pandangan orang banyak terhadap dirinya.
- Pelanggaran terhadap privasi Andy
Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto
mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk
mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Penulis memberikan saran kepada pengguna
internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan
perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.
Komentar
Posting Komentar