MAKALAH TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI TENTANG DATA FORGERY
TUGAS PERTEMUAN 13 DAN 14
Diajukan untuk memenuhi tugas
matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kelas :
12.6E.25
Disusun Oleh:
ANDRE PUTRA
WIBOWO 12180414
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
2021
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga
pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku
yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “DATA
FORGERY”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk
mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-13 dan ke-14 pada Program Diploma Tiga (DIII)
Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Cengkareng.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok
menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga
terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum
sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para
pembaca.
Jakarta, 24 Juni
2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................
BAB II
LANDASAN TEORI
BAB III
PEMBAHASAN
3.2.
Contoh Kasus Data Forgery
3.3.
Solusi Pencegahan Data Forgery
3.5.
Solusi Mencegah Data Forgery
BAB IV
PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses internet semakin
mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana
mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini
yang dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan
infiramsi tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan
data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer
sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data
masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan
pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari
bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan
utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang
lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini.
Adanya penyalahgunaan teknologi
informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial
dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada
kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah
mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia
yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang
peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam
percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif
dan komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan
atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad
buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Faktor Pendukung seseorang dalam
melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan
apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja. Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Sejarah Data
Forgery
Cyber
crime adalah tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet. Cyber
crime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer
yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya
baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang
bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di
dunia maya, seorang penyedia layanan/target cyber crime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber
crime lakukan dalam menjalankan aksinya.
Dalam berbagai bentuk tindakan yang
dilakukannya, cyber crime dapat di bedakan kebeberapa kategori
yaitu:
- Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai
contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri
identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Data
Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Dengan kata
lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam
dunia cybercrime Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
- Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
- Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang
jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku
tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.2.
Contoh Kasus Data Forgery
- Data Forgery Pada
KPU.go.id
Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25
tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil
membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai
didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon,
partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada
dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah
tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian
Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang
dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999
tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
- Analisa Kasus
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany
Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data
pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum
yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU
No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari
KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah
sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs
KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf
a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pada
pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi: setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
- Akses kejaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses kejaringan telekomunikasi
khusus
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam
pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah,
karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah
juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi
”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal
sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi, pasal ini juga bisa
diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan
gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani Firmansyah maka
dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut:
- UU ITE No 11 pasal 27
ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat
diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3
tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hokum mengakses computer dan atau sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia
melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam
situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu
Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan
sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas
adalah:
- Perlu adanya cyberlaw : Cyber
crime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cyber crime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber
crime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime.
- Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan
enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.3. Solusi Pencegahan Data
Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email
phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan
contentnya, sebagian sebagai berikut :
- Verify your Account
Jika verify nya
meminta username, password dan data lainnya,
jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan
pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di
suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
- If you don’t respond within 48
hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam,
maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
- Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut
bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama
kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif
di milis atau forum komunitas tertentu.
- Click the Link Below to gain
access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu.
Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda
untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan
terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
3.4. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD
telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis
of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah
:
- Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cyber crime.
3.5. Solusi Mencegah Data
Forgery
Adapun solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
- Perlu adanya cyber law,
yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi
di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
- Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga – lembaga
khusus.
- Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
- Para pengguna juga diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime data forgery adalah
sebagai berikut:
- Data forgery merupakan
sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan data forgery ini
lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan
swasta.
- Kejahatan Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya
untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
- Dalam menggunakan e-commerce kita
harus lebih berhati-hati saat login.
- Verifikasi account yang kita punya secara
hati-hati.
- Update username dan password anda
secara berkala.
Komentar
Posting Komentar